sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari badan usaha itu sendiri. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi (wikipedia).
nah sudah mulai memahami apa itu badan usaha, sekarang kira mulai masuk kedalam jenis jenis badan usaha itu sendiri. Badan usaha dapat digolongkan menjadi 5 bagian, bagian bagian tersebut adalah :
- Menurut Pemilik Modal
- Menurut Jenis Lapangan Usaha Yang Dijalankan
- Menurut Banyaknya Pekerjaan
- Menurut Besarnya Modal
- dan Menurut Bentuk Hukum
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Badan Usaha Campuran
- Badan Usaha Ekstraktif
- Badan Usaha Industri
- Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
- Badan Usaha Jasa
- Badan Usaha atau Perusahaan Kecil
- Badan Usaha atau Perusahaan Sedang
- Badan Usaha atau Perusahaan Besar
- Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya
- Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal
- Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan atau Firma (Fa)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Joint Venture
- Yayasan
0 komentar:
Posting Komentar