Kejahatan terjadi bukan hanya di unia nyata namun terjadi di dunia maya. Biasanya disebut dengan Cybercrime jika diartikan tindak kriminal yang mengacu kejahatan dengan media utama komputer
Termasuk ke dalam kejahata dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identittas, pornografi anak, dll. Adapun sebagai contoh kasus cybercrime yang akan dibahas adalah seperti dibawah ini :
- Cybercrime pornografi
- Cybercrime creditcard hacker thief
Pada Cybercrime Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial. biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.
Bab VII pasal 27 ayat 1
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan pada Cybercrime creditcard hacker thief membobol kartu kredit tidak hanya dengan cara mencopet dan sebagai target operasi para polisi. Namun sekarang teknik yang baru bisa menggunakan komputer secara online padahal perusahaan tersebut milik asing, modus utamanya dari mengetahui akun dan beberapa personal detail dari korban lalu mulai menghack dengan berbagai cara dan aplikasi agar masuk dalam database korban. Ketika mengetahui pinnya maka siap untuk beraksi secara online.
0 komentar:
Posting Komentar